Kemenkominfo <i>Take Down</i> Kabar Hoaks Ustaz Maaher Meninggal Karena Disuntik Vaksin COVID-19
Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata (Foto: @ustadzmaheer_)

Bagikan:

JAKARTA - Beredar unggahan di lini massaa yang mengklaim jika Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal karena disuntik vaksin COVID-19 Sinovac dari China. Unggahan yang beredar di Facebook itu juga menunjukkan gambaran perlawanan saat akan disuntik.

Melansir laporan dari laman Isu Hoaks Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Klaim Ustaz Maaher alias Soni Ernata meninggal karena disuntik vaksin COVID-19 Sinovac adalah keliru.

Faktanya, Ustaz Maaher sakit. Penyebab kematian ini telah diungkapkan Kepolisian. Hanya saja kepolisian memang enggan mengumumkan penyakitnya karena dianggap sensitif.

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono saat konferensi pers, Selasa, 9 Februari lalu.

laporan isu hoaks Dirjen Aptika Kemenkominfo

Dengan tak disampaikannya secara gamblang perihal penyebab meninggalnya Maaher, muncul kabar simpang siur perihal tersebut. Polri juga mengeluarkan imbauan agar masyarakat tak mudah percaya dengan kabar yang beredar. Sebab, kabar-kabar tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah di jelaskan pihak kepolsian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggungjawab, jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," sambung dia.

Rusdi juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita yang tak berdasar. Sebab, nantinya hal itu bisa menjadi penyebaran informasi bohong atai hoaks yang berujung pidana.

"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," kata dia.

Diketahui, selama berada dalam tahanan tepatnya pada 20 Januari 2021, Soni mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah sepekan dirawat di RS Polri dan dinyatakan sembuh pada 27 Januari, Soni dibawa lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan.

Pada 4 Februari, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Soni telah lengkap atau P-21. Di hari yang sama, dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II. Dengan demikian status Soni menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Lalu Soni kembali mengeluh sakit. Pada 6 Februari, dokter menyarankan Soni agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk melanjutkan perawatan tapi Soni selalu menolak dan ingin tetap berada di Rutan dan dirawat dokter Polri.

"Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di Rumah Tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari dokter Kepolisian," kata Rusdi.

Ternyata takdir berkata lain hingga akhirnya ustaz Maaher menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin, 8 Februari pukul 19.30 WIB.