KPEI Peroleh Pengakuan dari ESMA sebagai Third-Country Central Counterparty
Foto: (Aris Nurjani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah memperoleh pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority (ESMA) sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP).

Sebagai informasi, ESMA adalah regulator dan pengawas pasar keuangan Uni Eropa yang berlokasi di Paris, Perancis.

Adapun misi ESMA yaitu meningkatkan perlindungan investor, mendorong ketertiban pasar keuangan dan menjaga stabilitas keuangan di Uni Eropa. Salah satu di antaranya adalah dengan menjaga kesehatan dan ketangguhan Central Counterparty (CCP).

KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP) berdasarkan pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR) dan pengakuan tersebut berdasarkan surat keputusan Board of Supervisors ESMA tanggal 19 Oktober 2023.

Sebagai bagian dari persyaratan pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP oleh ESMA, pada 30 September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ESMA telah menandatangani nota kesepahaman tentang pemantauan ESMA atas kepatuhan terhadap persyaratan pengakuan yang berkesinambungan oleh CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK.

Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia Iding Pardi menyampaikan dalam rangka mendapat pengakuan TC CCP ESMA, KPEI telah melewati berbagai proses sejak 2022.

"Jadi upaya yang tidak sederhana dan tidak sebentar ini cukup lama prosesnya dari 2022 untuk kesetaraan regulasi TC CCP juga bisa di recognize," Ucapnya dalam konferensi pers di Gedung OJK, Senin, 13 November.

Iding menyampaikan kerja sama yang dilakukan dengan ESMA adalah dalam bentuk nota kesepahaman berupa kesetaraan regulasi dan berharap agar MoU ini dapat memberikan dampak positif.

"Jadi MoU ini lebih kepada kesetaraan pengaturan terhadap infrastruktur di domestik yang diawasi dengan apa yang diawasi di luar," jelasnya.

Iding menyampaikan dengan adanya penyetaraan regulasi antara OJK dan ESMA, para investor asing dapat menggunakan jasa KPEI sehingga para investor domestik dan asing dapat lebih percaya terhadap infrastruktur yang ada di Indonesia.

"Sehingga, investor luar agar bisa lebih percaya terhadap infrastruktur yang ada di Indonesia dan saat ini belum ada perusahaan dengan PT asing yang deal dengan KPEI," jelasnya.

Iding menyampaikan pengakuan ini merupakan salah satu implementasi Indonesia sebagai salah satu negara G20 terkait CCP dengan adanya penerapan mandatory clearing diharapkan dapat meningkatkan transaksi.

Namun, Iding menjelaskan, jika ada pihak yang ingin melakukan transaksi derivatif dan tidak melakukan kliring akan dikena capital charge yang lebih tinggi.

"Untuk capital charge di kliring tidak dengan qualified itu kena marginnya kurang lebih 1.250 persen dari nilai transaksi. Kalau dengan lembaga qualified CCP kurang lebih hanya 3 persen,"Jelasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pemberian pengakuan KPEI sebagai TCCP oleh ESMA, merupakan tindaklanjut dari upaya OJK mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia, dalam hal ini KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global.

Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa.

Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.

Berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.

"KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP. Artinya, KPEI memiliki risiko yang kecil atau non terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa," ujarnya

Selain itu dalam kerja sama ini, proses pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP telah didahului dengan dikeluarkannya keputusan kesetaraan (equivalence decision) dari European Commision 8 Juni 2023.

Serta ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan OJK tentang CCP yang didirikan di Indonesia telah setara dengan persyaratan oleh European Market Infrastructure Regulation (EMIR).