Soroti Rencana Pembelian LPG 3 Kg Pakai MyPertamina, Anggota Komisi VII Pertanyakan Data Acuan Masyarakat yang Berhak
Ilustrasi elpiji 3Kg (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi VII Diah Nurwitasari menyoroti kebijakan pemerintah terkait pembelian Gas elpiji 3 Kg dengan menggunakan Aplikasi MyPertamina. Diah menyayangkan rencana tersebut telah tersebar luas tanpa kajian yang cukup.

Hal ini disampaikan Diah merespon pernyataan Dirjen Kementerian ESDM RI terkait rencana uji coba pembelian elpiji 3 Kg menggunakan aplikasi MyPertamina di pertengahan Desember lalu.

Sebelumnya dalam pernyataannya kepada media, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutukan Ariadji mengatakan, pemerintah berencana mendorong pelaksanaan pembatasan pembelian elpiji 3 kg sesuai yang berhak. Pemerintah juga akan mengintegrasikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan MyPertamina.

“Kami di Komisi VII DPR RI pernah menyoroti kebijakan ini dan kami mendesak untuk dilakukan kajian terlebih dahulu,” ujarnya kepada media dikutip Selasa 27 Desember.

Menurut Diah, tabung gas elpiji 3 kg ini merupakan bahan bakar gas yang memang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga harus tepat sasaran. Tetapi menurutnya, data yang dijadikan acuan siapa yang berhak inilah yang masih dipermasalahkan.

"Data acuan siapa yang berhak inilah yang masih kami permasalahkan. Karena selama ini masih menjadi persoalan di tengah masyarakat ketika data itu tidak valid,” lanjutnya.

Di samping itu, ia juga menyinggung kebijakan terlebih dahulu, yakni kebijakan mengenai pembelian bahan bakar subsidi jenis pertalite yang juga menggunakan aplikasi MyPertamina yang menyulitkan masyarakat.

“Kami berharap tidak terulang kasus sebagaimana pertalite ketika menggunakan aplikasi MyPertamina,” singgung Diah.

Karenanya, ia meminta Kementerian ESDM dan juga PT Pertamina agar kebijakan tersebut dikaji dengan baik dan jangan menimbulkan keresahan terlebih dahulu di tengah masyarakat. “Kami berharap baik Kementerian ESDM maupun PT Pertamina merapikan terlebih dulu data dan melakukan validasi data dengan sungguh-sungguh baru kemudian menerapkan kebijakan ini,” tegas Diah.