Polda NTB Akui Terus Pantau Tapi Tak Tahan 2 Tersangka Pengeboran Air Ilegal Gili Trawangan Libatkan BUMD Pemrov
Gedung Ditreskrimsus Polda NTB. (ANTARA-Dhimas B.P.)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan tidak menahan dua tersangka dalam kasus pengeboran air tanah tanpa izin atau ilegal di kawasan wisata Gili Trawangan yang melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Meski dekimikian, Polda NTB memastikan terus memantau keberadaan dua tersangka yaitu Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) inisial WJM asal Swiss dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) berinisial SH.

"Memang belum ada penahanan, tetapi keberadaan mereka tetap kami pantau," kata Kepala Subdirektorat IV Bidang Tindak Pidana Tertentu Reskrimsus Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Harimbawa di Mataram, NTB, Kamis 2 Mei, disitat Antara.

Untuk keberadaan WJM, terpantau di Bali yang kantornya berada di Gili Trawangan. Menurut Gede, WJM dalam kasus ini bersikap kooperatif dan kerap bolak-balik ke Mataram.

Sedangkan tersangka SH terpantau sedang melaksanakan ibadah Umrah. Karena pertimbangan posisi, kata dia, penyidik Polda NTB menunda pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

"Yang jelas, keberadaan tersangka tetap kami pantau, mungkin pertengahan Mei akan kami tahap dua-kan," ujarnya.

Aktivitas pengeboran air tanah untuk penyediaan air bersih di Gili Trawangan itu dijalankan PT BAL yang bekerja sama dengan BUMD milik Pemprov NTB, yaitu PT GNE. Kedua perusahaan tercatat melakukan kerja sama pada tahun 2022.

Namun, dari hasil penyelidikan Polda NTB ditemukan perbuatan melawan hukum bahwa aktivitas penyediaan air bersih melalui pengeboran air tanah tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Hal tersebut dilihat dari keputusan pemerintah daerah pada medio Desember 2022 yang secara resmi menghentikan aktivitas PT BAL dengan PT GNE dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan.

Harimbawa menegaskan bahwa adanya perbuatan melawan hukum dalam aktivitas tersebut juga telah dikuatkan dari keterangan ahli pidana dan geologi.

Dengan menemukan alat bukti pidana dari kasus ini, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo Pasal 56 ke-2 KUHP.