Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Arafah Islamic Center, Kadis PUPR Banda Aceh M Yasir Ditangkap Polisi
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas PUPR Banda Aceh M Yasir setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada kasus pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

Bagikan:

BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas PUPR Banda Aceh M Yasir setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada kasus pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

"Kita telah melakukan penangkapan Kepala Dinas PUPR karena terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Antara, Senin, 7 Agustus. 

Saat kasus bergulir, M Yasir menjabat sebagai PPTK dan Kabid Pembangunan dan Penata Ruang Dinas PUPR Banda Aceh.

Tersangka diduga tidak memverifikasi adanya aliran dana, di mana langsung mentransfer uang ke rekening pribadi mantan Keuchik dan Kasi Pemerintah Desa Ulee Lheue yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Di sini pak Kadis ini kita duga melakukan korupsi atas kelalaian atas kewenangannya," ucap Fadillah.

Sebelumnya, Polresta juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Keuchik Ulee Lheue berinisial DA dan Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue berinisial SH.

Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Banda Aceh.

"Penangkapan dilakukan karena sudah ada alat bukti yang cukup, baik saksi, dokumen, maka kita dapat tetapkan Yasir ini sebagai tersangka," ujarnya.

Saat ini, Satreskrim Polresta Banda masih terus mendalami kasus tersebut, apakah nantinya ada tersangka lain atau tidak tergantung dari hasil perkembangan penyelidikannya.

Dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga persil tanah milik gampong.