Komisi III DPR Tak Perlu Panggil Kapolri jika Kasus Brigadir J Memenuhi Aspek Pidana
Arsul Sani/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR masih memantau perkembangan kasus kematian Brigadir J yang saat ini tengah ditangani tim khusus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"DPR saat ini lagi reses, namun kami di Komisi III DPR tetap mengikuti proses-proses penanganan peristiwa 'polisi tembak polisi' dengan seksama, termasuk berkomunikasi dengan jajaran penegak hukum dan Komnas HAM," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan, Senin, 25 Juli. 

Pada prinsipnya, lanjut Arsul, Komisi III DPR akan melihat lebih dahulu apakah proses yang saat ini berjalan telah sesuai dengan hukum acara dan keadilan, baik mereka yang terimplikasi dengan peristiwa tersebut maupun keadilan publik. 

Apabila aspek hukum pidana sudah terpenuhi, kata Arsul, maka Komisi III DPR tidak menjadwalkan rapat kerja dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk dimintai penjelasan. 

"Jika semuanya sudah memenuhi aspek hukum acara pidana dengan keadilan tersebut, serta proses hukumnya dijalankan dengan benar, maka ya tidak perlu ada agenda khusus bagi Komisi III untuk memanggil Kapolri," kata Ketua DPP PPP itu. 

Terkait CCTV yang sebelumnya dikatakan rusak dan saat ini sudah diketemukan hingga permintaan autopsi ulang jenazah Brigadir J, Arsul enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Polri. 

"Saya kira tidak pas untuk mengomentari kepingan-kepingan temuan. Kita perlu lihat ini secara keseluruhan," kata Arsul.