Kemenkes Terima Aduan Keluhan Telemedisin, Kini Sedang Diperbaiki
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan sejumlah aduan terkait penggunaan layanan pada telemedisin sudah diterima Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan sedang dalam masa perbaikan.

“Dalam memudahkan aksesibilitas pelayanan kesehatan di komunitas, Kementerian Kesehatan juga menerima ajuan layanan telemedisin untuk kasus positif hasil testing rapid antigen selain hasil tes PCR,” kata Wiku dikutip Antara, Kamis, 17 Februari.

Menanggapi sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat dalam menggunakan telemedisin, Wiku mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menerima sejumlah aduan yang diajukan oleh masyarakat dan beberapa aduan itu dapat ditangani.

Wiku mengatakan bagi masyarakat yang sudah terkonfirmasi positif, namun tidak kunjung mendapatkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp atau konfirmasi dari akun resmi Kemenkes, masyarakat wajib memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) di halaman isoman.kemkes.go.id-panduan untuk melanjutkan tahapan pengajuan.

Apabila NIK tetap tidak terdata, masyarakat diharapkan untuk memperhatikan terlebih dahulu usia pasien kasus konfirmasi COVID-19. Sebab, batas minimal pasien yang dapat menggunakan layanan telemedisin adalah 18 tahun dan telah melakukan testing di fasilitas kesehatan atau laboratorium rujukan Kemenkes yang berada di area sasaran layanan atau tempat isolasi.

Wiku juga meminta kepada masyarakat yang sudah melakukan konsultasi secara daring (online) dan mengajukan tebus obat, namun belum mendapatkan obat, untuk tidak khawatir, karena Kemenkes terus melakukan perbaikan sistem agar semua pasien dapat terlayani dengan nyaman dan sebaik mungkin.

“Kemenkes terus melakukan perbaikan. Harap pastikan alamat sesuai, nomor telepon yang dicantumkan aktif, sehingga kurir yang mengantarkan bisa menghubungi pasien jika kesulitan mencari alamat,” ujar dia.

Sementara bagi masyarakat di daerah yang telah mendapatkan layanan telemedisin dan memenuhi kriteria, namun tak kunjung mendapatkan bantuan pengobatan seperti vitamin dan antivirus, diharapkan untuk segera mengadukan kendala ke Halo Kemkes pada nomor telepon 1500-567 atau berpesan melalui via SMS di nomor 0812-8156-2620.

“Jika terjadi perburukan gejala segera hubungi Puskesmas setempat melalui ketua RT atau RW," kata dia.

Wiku berharap Indonesia dapat segera melandaikan tren kenaikan kasus positif COVID-19. Hal itu dapat diwujudkan bila semua pihak memproteksi diri lebih ketat dari segala aspek, seperti disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk mengikuti vaksinasi.

“Kita tak bisa hanya mengandalkan satu intervensi saja, karena penularan COVID-19 semakin masif dan cepat. Upaya ini juga akan mengurangi beban fasilitas kesehatan maupun kebutuhan pengobatan, sehingga keadaan semakin terkendali,” tegas Wiku.