Waket DPR Minta Pengusaha Taati Kebijakan Terkait Pemangkasan Cuti Bersama 2021
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Foto: Instagram Azissyamsuddin)

Bagikan:

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar pemerintah pusat maupun daerah (pemda) agar mematuhi kebijakan terkait cuti bersama 2021 yang dipangkas.

Pemda juga diminta memberikan imbauan kepada perusahaan dan kalangan industri lain supaya tak memberikan cuti bersama bagi pegawai. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan kasus COVID-19 di Indonesia demi Indonesia sehat dan pemulihan ekonomi.

"Para pengusaha harus dapat menjalankan anjuran dan kebijakan Pemerintah," tegas Azis pada awak media, Rabu, 24 Februari.

Cuti bersama 2021 dipotong untuk tekan COVID-19

Sebagai informasi, cuti bersama yang awalnya berlaku selama 7 hari dipangkas menjadi 2 hari saja. Kebijakan itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus COVID-19 yang melonjak saat libur panjang.

Pimpinan DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu menegaskan, kebijakan pemerintah itu bertujuan agar mobiltas masyarakat yang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus kasus COVID-19 di Tanah Air bisa berkurang. Terlebih ketika libur panjang, masyarakat dikhawatirkan berkerumun di lokasi tempat wisata.

Selain itu, Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga meminta TNI dan Polri menyusun strategi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan mengatur kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Aparat dan Satgas COVID-19 harus tegas mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ujar Azis.

Selain informasi terkait cuti bersama 2021, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id.