Kementrian Keuangan mengeluarkan kebijakan insentif yang berupa penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini diatur dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Rencananya kebijakan ini akan mulai diberlakukan per Maret 2021. Namun patut diingat bahwa keringanan ini hanya diberlakukan untuk segmen kednaraan tertentu saja, yakni kendaraan dengan kelas ≤ 1.500 cc dan berkategori mobil sedan dan 4x2.
BACA JUGA:
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Pantik Gairah Konsumsi Rumah Tangga
Plh. Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu Rahmat Widiana menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena segmen kendaraan yang masuk kriteria adalah level yang paling banyak diminati oleh masyarakat kelas menengah. Tak hanya itu, local purchase di segmen tersebut juga cukup banyak, yakni di atas 70 persen.
“Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, 12 Februari.
Rahman merinci, diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama.
Lalu, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
“Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko),” paparnya.
Menurut dia, kombinasi kebijakan ini diharapkan mendapat sambutan positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.
“Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah konsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” tandas Rahmat.
Selain informasi terkait diskon pajak kendaraan bermotor, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!