Petugas Kepolisian berhasil membongkar kasus kriminalitas yang berupa pencurian uang di Kecamatan Tempilang. Pengungkapan diawali dari adanya laporan yang diterima Polsek Tempilang,
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Tempilang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial Ma alias Li (34) warga Desa Airlintang," jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah dikutip Antara, Kamis, 4 Februari.
BACA JUGA:
Pencuri Gunakan Uang Curian untuk Beli Perhiasan
AKBP Fedriansah memaparkan, pelaku pencurian ternyata adalah orang terdekat korban yang mencuri uang sekitar Rp150 juta. Aksi tersebut dilakukan secara berulang. Kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua pelapor bernama Gunawan yang mengaku kehilangan uang yang disimpan dalam koper dan ditempatkan di bawah ranjang.
"Korban merasa mulai uang simpanannya berkurang sejak 21 Desember 2020 dan baru melaporkannya beberapa hari lalu yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tempilang dengan penyelidikan," kata AKBP Fedriansah.
Sementara itu, Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi, penyelidikan personel dan pengumpulan data mengerucut kepada seorang pelaku yang langsung dilakukan penangkapan.
Polisi selanjutnya menangkap pelaku berinisial Ma Alias Li (34) di rumahnya pada Rabu, 3. Februari.
"Dari penangkapan itu pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, pelaku mengambil uang milik korban secara berulang dengan berpura-pura bersilaturahim ke rumah korban dan mengantarkan makanan.
BACA JUGA:
Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk modal usaha jualan di warung dan untuk membeli beberapa perhiasan, jam tangan, telepon seluler dan barang pangan lainnya.
Selain informasi terkait pencuri uang di Bangka Barat, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!